Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota, berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pengedar atau pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, belum lama ini.
Selain menangkap empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan paket sabu-sabu dengan berat total 3,5 gram dan satu paket ganja seberat 2,5 gram, yang siap diedarkan di wilayah Kota Pekalongan, serta sejumlah barang bukti lain seperti beberapa ponsel, alat hisap, korek api, pipet dan sedotan.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Egy Andrian Suez mengatakan keempat tersangka, yakni WS warga Bandengan, MR warga Pasirkratonkramat, AP warga Kalibanger dan SS warga Bandengan, diamankan dari empat lokasi yang berbeda dalam waktu dua hari.
Menurut Kapolres, barang bukti berupa narkoba tersebut diperoleh secara tangkap tangan saat dilakukan penggeledahan di lokasi oleh petugas.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukumab pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4469 |
![]() |
: | 3040 |
![]() |
: | 1 |