Fenomena kemungkinan melawan kotak kosong atau kolom kosong dalam Pilwalkot Pekalongan 2020, ramai dibicarakan masyarakat.
Menyusul hal itu, KPU Kota Pekalongan menjelaskan sejumlah aturan kotak kosong, termasuk bentuk surat suara apabila fenomena kotak kosong benar-benar terjadi pada Pilwalkot 2020.
Divisi Teknis KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan, dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong atau kolom kosong, nantinya akan ada dua pilihan gambar surat suara, yakni satu gambar pasangan calon, dan satu gambarnya adalah kolom kosong.
Dalam melawan kolom kosong, Fajar menjelaskan pengundian posisi dalam surat suara,akan tetap dilakukan, yang hasilnya apakah gambar calon akan diisi disisi kanan surat suara, dan kolom kosong di sisi kiri, atau sebaliknya.
Sementara mengenai mekanisme penentuan pemenang jika terjadi calon tunggal, Fajar mengatakan bahwa calon tersebut harus mendapatkan suara 50 persen tambah satu suara.
Fajar mencontohan, apabila ada pemilih sejumlah 200 ribu pemilih, kemudian suara sah ada 150 ribu suara, maka untuk bisa menang, calon tunggal harus mendapatlkan total suara 50 persen lebih satu suara, atau sebanyak 75.001 suara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4406 |
![]() |
: | 1911 |
![]() |
: | 1 |