Seorang warga Dusun Dumpil , Grobogan Jawa Tengah , TG 55 tahun terpaksa diamankan oleh jajaran Polres Pekalongan Kota atas tindakannya melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat , di Rumah Makan Padang , di Kota Pekalongan .
Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota , Ajun Komisaris Polisi Achmad Sugeng mengatakan dalam aksi yang dilakukan pada 24 Agustus 2020 lalu , sekitar pukul 02.00 dini hari , TG memanjat tembok dan masuk ke ruangan lantai dua rumah makan , kemudian turun dan mengambil dua unit handphone merk OPPO dan Sony Experia di meja dan kaci kasir , memborong rokok berbagai merk lalu membawanya kabur .
Tidak hanya itu , menurut Kasatreskrim , sebelumnya TG juga pernah melakukan pencurian di Apotek Asli , Kota Pekalongan .
Atas perbuatannya itu , TG dijerat dengan pasal 363 atas kasus pencurian dengan pemberatan , dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara . (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4417 |
![]() |
: | 2570 |
![]() |
: | 1 |