Bawaslu Kota Pekalongan beserta jajaranya yakni Panwascam dan Pengawas Kelurahan, masih menemukan adanya ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat atau TMS namun masih tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara atau DPS.
Temuan itu didapat dari hasil pencermatan DPS yang sudah dipublikasikan oleh KPU Kota Pekalongan pada 12 September 2020 lalu.
Anggota Bawaslu Divisi Pengawasan, Nasron menjelaskan dari hasil pencermatan itu 1.073 pemilih yang TMS tapi masih tercantum terdiri dari 793 pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal sebanyak 166 orang, narapidana sebanyak 2 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 111 orang dan berganti status menjadi TNI Polri 1 orang.
Selain pemilih TMS, Bawaslu juga menemukan pemilih yang sudah punya hak suara tetapi belum tercantum dalam DPS sebanyak 89 orang dan juga data pemilih yang belum sesuai sebanyak 222 pemilih.
Nasron menambahkan hasil pencermatan tersebut sudah disampaikan ke KPU setempat pada 28 September 2020 lalu. Harapanya hal itu bisa ditindaklanjuti oleh KPU dengan mencoret pemilih yang TMS dan memasukan pemilih yang sudah punya hak suara namun masih belum tercantum. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4454 |
![]() |
: | 3556 |
![]() |
: | 1 |