Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional, SPN kota dan kabupaten Pekalongan menggelar aksi demo di Monumen Juang di Jalan Pemuda Kota Pekalongan atau komplek THR pada Kamis 8 Oktober 2020.
Aksi yang dilakukan dengan membawa berbagai poster dan spanduk berisi penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut, sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap DPR RIyang telah mengesahkan Omnibus Law menjadi Undang Undang.
Delita Arfianto koordinator Aksi dan pengurus DPC SPN Kota Pekalongan mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa SPN masih ada untuk menyuarakan tuntutan dan aspirasi para buruh.
Pihaknya mewakili para buruh mengaku kecewa, karenasetelah disahkannya UU Omnibus Law maka akan sulit untuk digagalkan, padahal menurutnya UU Omnibus Law klaster ketegakerjaan itu dinilai merugikan para buruh.
Dalam aksi damai di Monumen Juang itu, massa juga membawa keranda dan pocong , serta teatrikal tabor bunga melati, sebagai simbol matinya hati nurani DPR RI karena mengesahkan UU yang dinilai merugikan pekerja ini. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4408 |
![]() |
: | 1924 |
![]() |
: | 1 |