Bagian Urusan SIM Satlantas Polres Pekalongan Kota, Aiptu Sarjono menjelaskan, jika sebelumnya masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) semua golongan, berdasarkan tanggal dan bulan lahir, sekarang masa berlakunya disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM tersebut.
Adapun lamanya Aiptu Sarjono menuturkan, berlaku hingga 5 tahun. Hal tersebut harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai terlambat dalam memperpanjang masa aktifnya.
Aiptu menerangkan, adapun untuk persyaratannya pembuatan SIM yakni, Fotocopy KTP 2 rangkap, melaksanakan kegiatan uji kesehatan jasmani dan rohani. mengisi data diri di loket pendaftaran, melakukan pembayaran, melakukan pemotretan, dilanjutkan uji teori dan praktik.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, mekanismenya sama seperti saat pembuatan baru, hanya saja tidak ada uji teori dan praktik. Namun, jika terlambat, maka harus mengikuti mekanisme awal.
Aiptu Sarjono menyebutkan, untuk biaya pembuatan baru sebesar 75 ribu rupiah, sedangkan untuk penpanjangan, pemohon dimintai pembayaran sebesar 100 ribu rupiah. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4420 |
![]() |
: | 2790 |
![]() |
: | 1 |