Meskipun Kantor Urusan Agama (KUA) mengratiskan biaya nikah apabila pasangan calon pengantin menikah di Kantor KUA, namun masyarakat Pekalongan lebih memilih menikah di rumah.
Untuk melangsungkan akad nikah di rumah, dikenai biaya sebesar 600 ribu rupiah. Namun hal tersebut tidak membuat warga Kota Pekalongan memilih untuk melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama.
Pengelola Urusan Agama Kantor Kementerian Agama setempat, Haryo Suharso, kepada Radio Kota Batik mengatakan, untuk menikah di rumah di kenai biaya 600 ribu rupiah, namun mayarakat tetap lebih melaksanakan akad nikah di rumahnya.
Menurut Haryo, mengapa warga lebih memilih melangsungkan pernikahannya di rumah karena berbagai alas an, salah satunya lebih syakral apabila menikah dirumah, dan disaksikan oleh lingkungan sekitarnya.
Haryo Suharso menambahkan, berdasarkan data di KUA tahun 2015 lalu, prosentase warga yang lebih memilih melaksanakan akad nikah 75 persen jika di rumah, dibandingan di kantor KUA setempat.
(Aunur Rofiq – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4427 |
![]() |
: | 2564 |
![]() |
: | 1 |