Naas nasib MR, 22 tahun warga Desa Rengas Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, yang kini mendekam di jeruji besi, akibat nekat memakai narkoba jenis sabu, gara-gara pusing memikirkan kerjaan yang sepi efek pandemi covid-19.
MR ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota setelah rekannya, S 37 tahun warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan tertangkap lebih dulu saat diduga sedang melakukan transaksi pembelian sabu, di Jalan Pelita II Kelurahan Buaran Kradenan, Kota Pekalongan pada Jumat 13 November 2020 sekitar pukul 21 malam.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Susanto dalam konferensi pers, Rabu siang 18 November 2020 menyebutkan saat di TKP, polisi tidak menemukan kedua tersangka bersamaan, melainkan hanya S yang diduga bertugas mengambil barang.
Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,92 gram. Selain itu setelah dilakukan penggeledahan pada sepeda motor yang dikendarai S, ditemukan sabu sisa pakai seberat 0,42 gram di dalam jok motor.
Kemudian dari hasil pengembangan, diketahui MR lah yang merupakan pemilik sepeda motor juga pemilik dari sabu sisa pakai 0,42 gram, sekaligus diduga pembayar sabu yang dibawa oleh S.
Atas perbuatan itu keduanya dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 127, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Kharisma – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4438 |
![]() |
: | 431 |
![]() |
: | 1 |