Data dari Pengadilan Agama Kelas I A Pekalongan menunjukan angka pengajuan dispensasi nikah pada 2020 ini, mengalami peningkatan hingga 50an persen jika dibanding tahun 2019 lalu.
Kepada Radio Kota Batik, Pejabat Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pekalongan, Chaerul Anwar mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi nikah sejak Januari hingga 15 Desember 2020 mencapai 64, sedangkan tahun 2019 lalu hanya 29 dispensasi saja.
Kenaikan pengajuan dispensasi tersebut, menurut Chaerul Anwar karena perubahan usia pernikahan, yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Selain itu karena putus sekolah, dan sudah bekerja diusia sekolah.
Chaerul Anwar menambahkan, rata-rata usia pemohon yang mengajukan dispensasi nikah, tahun 2020 ini yaitu 15 hingga 18 tahun. (Adam – Regina)