Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pekalongan tengah menunggu terbitnya Buku registrasi perkara konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi atau MK, sebagai syarat untuk KPU menetapkan pemenang paslon Walikota Pekalongan terpilih.
BRPK merupakan catatan daerah yang mengajukan gugatan hasil rekapitulasi suara, jika daerah tersebut tercantum nama daerahnya, maka tidak dapat menetapkan dan harus mengikuti proses sidang di MK.
Kepada Radio Kota Batik, Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU setempat, Fajar Randi Yogananda mengatakan, sesuai dengan peraturan MK nomer 8 tahun 2020, BRPK terbit sekitar pertengahan Januari 2021. BRPK tersebut akan disampaikan MK ke KPU RI dan akan diinformasikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
Fajar menjelaskan kewenangan KPU hanya pada penetapan paslon terpilih dan proses pelantikan menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Fajar menambahkan jika BRPK telah terbit maka KPU harus menetapkan paslon terpilih paling lama 3 hari setelah BRPK terbit dari MK. (Adam- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3070 |
![]() |
: | 1 |