Selama operasi yustisi yang dilakukan Satgas Penanganan covid-19 Kota Pekalongan berlangsung, sejak September 2020 hingga akhir tahun, sebanyak 8 ribuan lebih pelanggar protokol kesehatan telah terjaring.
Pelanggar-pelanggar tersebut telah dikenakan hukuman langsung di lokasi, dengan sanksi yang bersifat edukasi seperti wawasan kebangsaan dan kerja bakti.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebutkan, dipenerapan awal operasi yustisi di Bulan September tercatat ada 2.069 orang pelanggar, dimana pelanggar didominasi oleh pengendara motor dan mobil pribadi yang tidak memakai masker.
Kemudian di Bulan Oktober, tercatat pelanggaran protokol kesehatan menjadi 2.134 orang, lalu Bulan November ada 2.081 orang dan di akhir tahun 2020 jumlah pelanggar menjadi 1.800 orang.
Menurutnya, secara umum saat ini kesadaran para pengendara motor maupun mobil pribadi dalam memakai masker sudah semakin membaik.
Sementara pelanggar protokol kesehatan kini lebih banyak terjadi pada masyarakat yang beraktivitas sehari-hari di luar rumah seperti nongkrong di tempat-tempat umum. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2950 |
![]() |
: | 1 |