Sejak Januari hingga akhir tahun 2020, Satpol PP Kota Pekalongan berhasil menjaring 209 penyakit masyarakat atau pekat yang terjadi di wilayah Pekalongan.
Beberapa kasus yang berhasil diciduk dalam operasi pekat Satpol PP, yakni sebanyak 19 kasus asusila, dan 190 kasus miras.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP, Amaryadi mengatakan temuan kasus miras itu biasanya terjaring di lokasi-lokasi sasaran pelaksanaan operasi pekat, diantaranya di Lapangan Mataram, Stadion Hoegeng dan Taman Nursery Kuripan.
Amaryadi menyebutkan, kebanyakan para pelaku pesta miras itu adalah anak usia pelajar, dengan barang bukti berupa miras jenis oplosan ataupun miras pabrikan.
Meskipun kasus miras yang terjaring operasi pekat tahun 2020 cukup banyak, namun Amaryadi menilai jumlah itu lebih sedikit dari tahun 2019 lalu.
Hal itu disebabkan gencarnya berbagai operasi yang dilakukan di lapangan baik itu operasi pekat maupun operasi yustisi di masa pandemi covid-19. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2594 |
![]() |
: | 1 |