Satpol PP Kota Pekalongan mengimbau kepada para Pedagang Kaki Lima (PK5) yang sudah dipindahkan ke shelter kuliner baik di jalan Cendrawasih dan Jalan Rajawali mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot setempat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP setempat, Amaryadi mengatakan dipindahkannya PK5 dari kawasan Jetayu karena Pemkot akan menata dan menertibkan kawasan tersebut agar fungsi sebagai ruang terbuka hijau dan tempat publik dapat maksimal.
Kepada Radio Kota Batik Amaryadi mengakui ada pedagang yang kembali berjualan di kawasan Jetayu. Namun, jika personil Satpol PP melaksanakan patroli, para PK5 kembali ke shelter kuliner yang telah disediakan.
Menurut Amaryadi, Satpol PP telah mengeluarkan surat edaran bagi PK5 agar mematuhi aturan berjualan di shelter tersebut. Jika tetap tidak patuh, maka akan dilakukan evaluasi.
Amaryadi menambahkan dalam melaksanakan pengawasan ketertiban, pihaknya membagi personil dalam 3 shift yaitu pagi, siang, dan malam. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2606 |
![]() |
: | 1 |