Sepanjang tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan mencatat ada 1.354 Reklame yang ditertibkan. Hal itu Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP setempat, Amaryadi.
Kepada Radio Kota Batik, Amaryadi mengungkapkan dari jumlah 1.354 tersebut dengan rincian 244 spanduk, 692 banner, 97 baliho, 9 umbul-umbul, dan 303 pamflet. Dari data tersebut, reklame jenis Banner lebih mendominasi dibandingkan yang lain, hal tersebut disebabkan banner lebih mudah dipasang.
Menurut Amaryadi jumlah pelanggaran pemasangan papan reklame naik setiap tahunnya dengan pelanggaran sama.
Amaryadi menambahkan, pelanggaran yang ditemui seperti pemasangan reklame di jalan dengan posisi melintang, dipasang di taman Kota, Traffict Light, dan juga pohon.
Amaryadi menyampaikan meskipun pemilik reklame sudah memiliki ijin, namun jika pemasangan melanggar peraturan yang ditetapkan penertiban reklame akan tetap dilakukan oleh Satpol PP. (Naila – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2907 |
![]() |
: | 1 |