Untuk memberikan pelayanan publik yang cepat dan memanfaatkan kemajuan teknologi, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan setempat, tahun 2021 ini akan membuka pelayanan pembayaran Uji Kendaraan dengan e-KIR.
Kepada Radio Kota Batik Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinhub Kota Pekalongan, Harry Putra Setiawan mengatakan program baru E-KIR ini merupakan satu bentuk pelayanan pengujian dengan menggunakan sistem non tunai.
Melalui sistem ini pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran retribusi uji kendaran secara online. Pada layanan ini pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran melalui E-banking, ATM, teller, dan lainnya.
Harry menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi program E-KIR, sehingga ke depan akan mudah diimplementasikan.
Apalagi menurut Harry dalam satu hari rata-rata ada 30, 35 bahkan sampai 50 kendaraan yang melakukan uji KIR. Karena setiap 6 bulan sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan uji KIR secara berkala.
Harry Putra Setiawan menambahkan, tarif kendaraan bermotor dengan Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) hingga 3.500 kilogram sebesar 60 ribu, sedangkan KBM dengan JBB lebih dari 3.500 kilogram tarif ditambahkan Rp 10 ribu. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2814 |
![]() |
: | 1 |