Rencana Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan sosial lebih ketat untuk seluruh daerah Jawa-Bali tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Saat ini Ganjar masih menunggu Surat Edaran resmi dari pusat untuk kemudian disampaikan kepada Bupati dan Walikota. Hal tersebut disampaikan Ganjar pada Rabu, 6 Januari 2021 setelah melaksanakan rapat terbatas secara virtual bersama Presiden, para Menteri, dan Gubernur seluruh Indonesia.
Ganjar mengatakan pengetatan yang dimaksud bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa juga dikatakan sebagai pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut Ganjar, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk daerah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi, seperti misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
Sementara itu, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto mengatakan Pembatasan Sosial serentak di Jawa-Bali dilakukan karena daerah-daerah tersebut memenuhi parameter dalam penanganan Covid-19. Di antaranya keterisian tempat tidur Rumah Sakit baik ICU maupun isolasi di atas 70%.
Ganjar sendiri membenarkan kapasitas ICU di Jawa Tengah sudah mencapai 71%, sedangkan tempat tidur isolasi 64%. Meskipun persentase tersebut berada di atas batas aman, namun pihaknya mengatakan kondisinya masih relatif aman dan terus melakukan penambahan kapasitas. (Rilis_PemprovJateng)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2681 |
![]() |
: | 1 |