Kementrian Agama Kota Pekalongan, memberikan kelonggaran bagi pondok pesantren atau ponpes setempat, dalam menyelengarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Menurut Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kemenag Kota Pekalongan, Nadif, keputusan itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 4 menteri.
Nadhif mengungkapkan, kelonggaran diberikan karena sistem pendidikan di ponpes berbeda dengan sekolah formal, yang mengacu pada kalender Islam atau Hijriyyah.
Meskipun pelaksanaan KBM diserahkan kepada kebijakan ponpes masing -masing, Kemenag menghimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan, jika pembelajaran tatap muka berlangsung.
Nadhif mengungkapkan, berbeda dengan pondok pesantren, pembelajaran tatap muka di madrasah tidak diperkenankan hingga waktu yang tidak bisa ditentukan. (Ula – Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4812 |
Hits Hari ini |
: | 31 |
Pengunjung Online |
: | 1 |