Akhir-akhir ini diberbagai daerah termasuk Kota Pekalongan banyak didapati manusia silver atau silverman yang beraksi di jalanan utamanya di lampu merah untuk mendapatkan uang dari pengendara.
Menurut Kasi Penegakan Perundang-Undangan Perda pada Satpol PP Kota Pekalongan, silverman itu termasuk ke dalam jenis PGOT atau pengemis, gelandangan dan orang terlantar yang keberadaannya melanggar Perda Kota Pekalongan nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Amaryadi menyebutkan, sesuai aturan semua orang yang meminta-minta dengan cara dan alasan apapun termasuk silverman, pengamen dan anak-anak pembawa kotak amal di jalanan adalah melanggar sehingga harus ditertibkan.
Amaryadi mengungkapkan apabila menemui keberadaan PGOT tadi, sebaiknya masyarakat tidak memberikannya uang, karena dikhawatirkan tidak tepat sasaran.
Pihaknya menilai lebih baik apabila ingin berbagi rezeki, masyarakat bisa menyalurkannya melalui badan atau lembaga-lembaga resmi yang jelas kredibilitasnya, seperti contohnya bisa melalui Dinas Sosial setempat. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2609 |
![]() |
: | 1 |