Komunitas Budaya Wiradesa seksi Bidang Cagar Budaya Resnu Bachar menilai , masyarakat saat ini perlu mendapat edukasi mengenai benda-benda kuno , yang banyak ditemukan .
Hal itu dikatakan oleh Resnu , karena kurang pedulinya masyarakat untuk melapor dan menyerahkan temuannya kepada Pemerintah.
Kepada Radio Kota Batik , Resnu menjelaskan bahwa laporan tersebut penting , untuk melengkapi catatan kajian sejarah yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya . Selain itu , jika benda kuno yang ditemukan diserahkan kepada Pemerintah , maka penemu akan diberi kompensasi.
Menurut Resnu ,banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut, sehingga ada yang menyarankan menjual benda kuno yang ditemukan ke pihak lain.
Resnu Bachar mengimbau agar masyarakat melapor dan tidak menjual sembarangan benda kuno yang ditemukan , karena penemuan benda bersejarah yang masuk dalam cagar budaya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 , tentang Cagar Budaya. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3124 |
![]() |
: | 1 |