Awal tahun 2021, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di bawah naungan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kota Pekalongan melakukan tera ulang dengan sasaran SPBU se-Kota Pekalongan.
Tera ulang yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Januari 2021 menyasar dua SPBU, yakni SPBU Kalibanger, dan SPBU Gamer, Kecamatan Pekalongan Timur.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop-UKM setempat, Very Yudiyanto mengatakan tera ulang merupakan kegiatan yang rutin dilakukan secara berkala untuk melindungi konsumen.
Tera ulang pada SPBU ini menurut Very sengaja dilakukan awal Tahun atau pada minggu pertama dan kedua bulan Januari agar konsumen tidak ragu pada alat ukur saat mengisi BBM.
Pengujian tera ulang terhadap pompa ukur BBM di SPBU dilakukan dengan menakar ulang, pengujian menggunakan bejana minimal 20 liter untuk memastikan takaran sesuai dengan hasil tera ulang dan mengacu pada ambang batas yang telah ditentukan.
Very Yudiyanto menambahkan, 8 SPBU di Kota Pekalongan ditargetkan dapat ditera seluruhnya pada Minggu kedua bulan ini. SPBU yang telah ditera maka oleh petugas akan ditempel stiker baru. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2911 |
![]() |
: | 1 |