Awal tahun 2021 Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk tersangka pengedar ratusan butir psikotropika, AB warga Pasirkratonkramat, Kecamatan Pekalongan Barat.
AB ditangkap petugas saat sedang melangsungkan transaksi di sebuah rumah di Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Pasirkratonkramat pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto melalui KBO Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Bambang SK. dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Januari 2021 siang mengatakan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa psikotropika sisa, dengan jenis pil DMP sebanyak 59 butir, dan pil yarindo 99 butir yang dimasukkan ke dalam sebuah dus handphone, serta barang bukti lain yakni uang sebesar Rp 25 ribu dan handphone merk Oppo warna hitam.
Sementara itu dari keterangan tersangka AB mengaku membeli narkoba jenis psikotropika itu dari temannya yang dikirim lewat jasa paket dengan harga Rp 600 ribu untuk 500 butir psikotropika dan dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk 3 butirnya.
AB mengaku hasil penjualan narkoba itu Ia pakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, AB kini mendekam di sel dan diancam pasal 196 juncto 197 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2685 |
![]() |
: | 1 |