Naas, dua orang berinisial N (21) warga Desa Jeruksari, Tirto, Kabupaten Pekalongan, dan F (26) warga Pasirkratonkramat Kota Pekalongan ditangkap jajaran Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota karena kedapatan membawa narkoba jenis psikotropika di sekitar Kawasan Lapangan Mataram.
Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Willer Napitupulu dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Januari 2021 siang mengatakan keduanya diamankan polisi tanpa perlawanan usai ditemukannya barang bukti psikotropika jenis alprazolam sebanyak 12 butir yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok pada Rabu, 6 Januari 2021 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolsek penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat di titik sekitaran Kawasan Mataram.
Kapolsek menambahkan atas perbuatan itu keduanya akan dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2551 |
![]() |
: | 1 |