Memasuki tahun 2021 Dinas Perhubungan Kota Pekalongan telah menyiapkan sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Dari sejumlah kegiatan tersebut dua kegiatan di antaranya masuk inti atau kegiatan utama, di antaranya penerapan Pengujian Berkala atau KIR yang sebelumnya menggunakan buku uji ke smart card Elektronik KIR atau E-KIR yang pembayarannya dilakukan melalui perbankan.
Kepada Radio Kota Batik Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Harry Putra Setiawan mengungkapkan selain penerapan E-KIR, kewenangan lain yang dialihkan ke Dinas Perhubungan adalah berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya menjadi kewenangan dari DPUPR.
Pihaknya berharap dengan adanya pengalihan kewenangan tersebut untuk keluhan PJU padam atau mengalami kerusakan bisa disampaikan ke Dinas Perhubungan secara langsung atau melalui media centre yang ada.
Harry Putra menambahkan sembari berjalan pihaknya telah melakukan persiapan-persiapan untuk pelayanan PJU, termasuk SDM yang sebelumnya menangani di DPUPR juga dialihkan ke Dinas Perhubungan. (Tri Handayani - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3081 |
![]() |
: | 1 |