Dua pencuri tabung gas di sebuah sekolah swasta di Kota Pekalongan yaitu AS alias Gondes (23) warga Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara, dan temannya FS alias Gepeng akhirnya diringkus jajaran Reskrim Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota.
Kapolsek Pekalongan Utara AKP Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Januari 2021 mengatakan pelaku AS ditangkap polisi di rumahnya pada 7 Januari 2021 lalu setelah wajahnya tertangkap kamera pengawas CCTV yang terpasang di sekolah tersebut.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan AS polisi akhirnya juga mengamankan FS sebagai rekan AS saat melangsungkan aksinya.
Beberapa barang yang berhasil dicuri oleh AS dan FS dari sekolah swasta itu adalah 4 buah tabung gas serta satu buah sepeda onthel. Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4398 |
![]() |
: | 1602 |
![]() |
: | 1 |