Selain memberikan pelayanan pembuatan paspor, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kota Pekalongan juga ditargetkan membuka layanan izin tinggal orang asing pada tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) setempat, Supriono menjelaskan pelayanan tersebut diperlukan mengingat banyak pekerja asing di Kota Pekalongan dan sekitarnya.
Supriono mengaku saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan rencana tersebut dengan UKK Imigrasi Kelas I non TPI Pemalang selaku induk UKK Imigrasi Kota Pekalongan terkait teknis pelaksanaan dan sebagainya.
Supriono berharap dengan adanya layanan izin tinggal orang asing ini ke depannya tidak ditemukan pekerja asing ilegal di wilayah setempat. (Ula – Regina)