Naas nasib AL 55 tahun warga Pasirkratonkramat yang ditangkap oleh Jajaran Polres Pekalongan Kota saat tengah asik merekap hasil penjualan judi online.
AL ditangkap petugas di teras sebuah rumah di Jalan Veteran Keluruhan Pasirkratonkramat pada Senin 4 Januari 2021 lalu sekitar pukul 9 malam.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Susanto melalui Kasubag Humas Ajun Komisaris Polisi Suparji mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada kegiatan penjualan judi online.
Dari penangkapan yang dilakukan, penjual judi online AL tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Selain itu dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kertas rekapan judi online serta uang sejumlah Rp 195 ribu rupiah. Pelaku kemudian diamankan petugas dan terancam pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 4747 |
![]() |
: | 1 |