Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Pekalongan menilai, masyarakat belum memiliki kesadaran penuh, dalam membuang sampah pada tempatnya. Hal itu disampaikan Kasi Pengawasan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH setempat, Zaenal Arifin.
Pihaknya menyebutkan, hal itu dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampah 2020, yakni sebanyak 70 orang. Meskipun masih bersifat sosialisai, OTT diharapkan menumbuhkan kesadaran.
Untuk memberikan efek jera, Zaenal Arifin mengaku, tahun 2021 ini pihaknya akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Denda akan ditentukan sesuai Perwal No. 81 Tahun 2019.
Zaenal Arifin menambahkan, untuk menciptakan Kota Pekalongan yang bersih, pihaknya masih berupaya pengadaan kontainer di setiap wilayah. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat ikut serta mewujudkan rencana tersebut. (Ula – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3094 |
![]() |
: | 1 |