Sepanjang tahun 2020 kemarin, tim gabungan dalam razia atau operasi tangkap tangan peredaran rokok tanpa cukai,yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP dan sejumlah instansi terkait, berhasil menyita 376 batang atau 18 bungkus rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Kota Pekalongan, Amaryadi menyebutkan jumlah rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita itu memang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan hasil sitaan di tahun 2019 lalu yang mencapai jumlah 10.834 batang atau 541 bungkus rokok illegal.
Amaryadi menilai hal itu disebabkan karena gencarnya tim gabungan dalam melakukan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal sehingga membuat agen-agen distributor tidak bebas dalam mengirimkan rokok-rokok ilegalnya.
Selain itu, faktor pandemi covid-19 juga dinilai mempengaruhi penurunan produksi rokok ilegal sehingga membuat peredarannya di lapangan ikut menurun.
Amaryadi menambahkan sampai saat ini rokok-rokok ilegal itu paling banyak ditemukan di toko-toko pinggiran atau wilayah perbatasan antara Kota Pekalongan dengan daerah tetangga, salah satunya di sekitar daerah Sokoduwet Kecamatan Pekalongan Selatan. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2704 |
![]() |
: | 1 |