Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Kota Pekalongan mencatat ada sebanyak 21 ribu 242 obyek kendaraan bermotor , baik roda 2 dan roda 4 masih belum membayarkan pajaknya atau nunggak.
Kepala Seksi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor UP3AD Samsat Kota Pekalongan Alep Refain , kepada Radio Kota Batik mengatakan , dari 21 ribu 242 obyek tersebut , terdiri dari 19 ribu 56 kendaraan roda dua, dan 2 ribu 176 lainnya merupakan kendaraan doda empat.
Jika dirupiahkan , menurut Alep , besaran tunggakan obyek pajak tersebut , mencapai 5,8 milyar rupiah.
Alep menjelaskan , biasanya untuk menarik pajak tersebut , pihaknya melaksanakan kegiatan door to door kerumah wajib pajak yang menunggak, dan razia kendaraan bersama pihak kepolisian . Namun selama pandemi covid-19 ini , kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan, sehingga tunggakan tersebut belum berkurang.
Alep Refain berharap , wajib pajak yang segera membayarkan tunggakannya dengan mamanfaatlkan aplikasi Sakpole , loket yang telah disediakan seperti di Sean , Samsat Degayu atau datang langsung ke Samsat Induk. (Regina)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4825 |
Hits Hari ini |
: | 9366 |
Pengunjung Online |
: | 1 |