Berlakunya pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Pekalongan , jam pelayanan di Kantor Kelurahan Bendan Kergon saat ini hingga 4 Februari dibatasi , mulai buka pukul 8 – 2 siang untuk mencegah penularan virus corona .
Hal tersebut berdasarkan surat edaran atau SE Walikota Pekalongan , nomor 443 , 0001 ,2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease di Kota Pekalongan .
Kepada Radio Kota Batik , Lurah Bendan Kergon , Ismantoro mengatakan , sebelumnya jam pelayanan kelurahan pukul 8 – 4 sore , namun adanya SE Walikota jam pelayanan dikurangi .
Ismantoro menjelaskan saat adanya keperluan administrasi untuk bantuan sosial pihaknya melayani hingga 80 masyarakat , namun saat ini pihaknya melayani 25 masyarakat dalam sehari dengan protokol kesehatan yang ketat . (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2776 |
![]() |
: | 1 |