Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi virus Covid-19.
Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama Kota Pekalongan, Mundakir mengatakan dengan adanya batasan minimal biaya umroh ini maka akan mengatur pihak Biro Umroh dalam memberikan pelayanan pada calon jamaah umroh.
Kepada Radio Kota Batik, Mundakir menjelaskan kenaikan biaya dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, di antaranya karena adanya biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang kapasitasnya dikurangi dari sebelumnya.
Mundakir menambahkan kenaikan tarif standar umroh ini telah disosialisasikan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kota Pekalongan. (Naila - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2540 |
![]() |
: | 1 |