Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan yang dimulai sejak 11-25 Januari 2021 diperpanjang hingga dua pekan ke depan sampai pada 8 Februari 2021.
Menurut Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz yang ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 26 Januari 2021 PPKM dalam dua pekan terakhir dinilai efektif karena telah menunjukkan penurunan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan data pesebaran covid-19 Kota Pekalongan tercatat selama 2 pekan pelaksanaan PPKM terjadi sebanyak penambahan 132 kasus terkonfirmasi Covid-19, sementara pada 2 pekan sebelum adanya PPKM yakni pada tanggal 28 Desember 2020 sampai 11 Januari 2021 terjadi penambahan kasus sebanyak 173 kasus.
Meskipun demikian pihaknya meminta agar Satpol PP bekerjasama dengan kepolisian untuk lebih tegas dan memperketat perpanjangan PPKM disertai dengan koordinasi para camat dan Forkmompimca untuk penerapan PPKM di tingkat bawah.
Wali Kota menyebutkan secara prinsip aturan dalam perpanjangan PPKM masih sama dengan sebelumnya, yakni adanya pembatasan-pembatasan di segala sektor, mulai dari pembatasan jam operasional, yakni pada mall agar tutup sampai pukul 20.00 WIB, serta café sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu pembatasan kapasitas juga menjadi fokus PPKM yakni kapasitas 50% pada tempat ibadah, dan kapasitas acara hajatan yang diperketat hanya untuk 150 orang dengan dibagi menjadi 3 shift secara bergantian. (Kharisma- Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3061 |
![]() |
: | 1 |