Sejak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan mulai 11 Januari 2021, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, dan Satpol PP mengintensifkan operasi yustisi penerapan Prokes.
Salah satu kegiatan dilakukan pada Selasa, 26 Januari 2021 di sejumlah pasar Kota Pekalongan yang berpotensi pelanggaran prokes seperti masker dan kerumunan.
Kaur Bin Opsnal Sat Sabhara, Polres Pekalongan Kota, Iptu Sumiyanto mengatakan pada operasi yustisi, tim gabungan mendatangi kerumunan warga, salah satunya di pasar.
Iptu Sumiyanto menjelaskan saat melakukan operasi di Pasar Podosugih dan Kraton, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di Pasar Kraton, yaitu pedagang dan pembeli tidak menggunakan masker serta tidak adanya tempat cuci tangan.
Sementara itu, Sri Budi Santoso mengatakan tidak hanya memberikan sanksi pada para pelanggar prokes saja, namun tim gabungan juga terus mengedukasi dan memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya prokes.
Bahkan, pihaknya tidak segan membubarkan kerumunan yang dilakukan oleh masyarakat yang tengah menggelar kegiatan dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sri Budi menjelaskan operasi yustisi penegakan Prokes akan terus dilaksanakan setiap harinya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan. (Adam – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2645 |
![]() |
: | 1 |