Mayoritas nelayan di Kota Pekalongan melaut menggunakan kapal kecil di bawah 30 Gross Ton (GT). Sehingga dipastikan tidak ada yang melaut menggunakan alat tangkap cantrang.
Meskipun demikian Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, Budiyono menyampaikan pihaknya tetap menyambut baik peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang pembolehan kembali penangkapan ikan menggunakan alat cantrang.
Budiyono menjelaskan peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelatuatan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 tahun 2020, menggantikan Permen KP Nomor 71 tahun 2016.
Menurut Budiyono ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi oleh para nelayan dalam penggunaan kembali alat tangkap cantrang. Seperti ketentuan mengenai berat kapal, wilayah berlayar, panjang jaring, dan lainnya.
Terkait hal tersebut pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan tetap akan memberikan sosialisasi kepada para nelayan di wilayah Kota Pekalongan, mengingat para nelayan yang berlayar dan berlabuh di laut Pekalongan berasal dari berbagai wilayah. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2671 |
![]() |
: | 1 |