Menanggapi beredarnya informasi Bantuan Pemerintah untuk UMKM (BPUM ) yang akan berlanjut di tahun 2021 ini, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM atau Dindagkop Kota Pekalongan meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak gegabah.
Kepala Dindagkop-UKM setempat, Bambang Nurdiyatman menuturkan, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat. Pihaknya belum bisa memastikan hal itu.
Selain itu, Dodik menegaskan, tidak ada persyaratan pendaftaran BPUM menggunakan SIM dan surat-surat penting lainnya. Pihaknya menghimbau masyarakat untuk waspada.
Dodik menambahkan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika sudah mendapatkan pemeritahuan keberlanjutan BPUM. Nantinya, diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak. (Ula – Regina)