Pemkot Pekalongan akan memaksimalkan penerapan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam mengurangi resiko penularan covid-19 yakni melalui kebijakan dua hari di rumah saja.
Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2021 menyebutkan untuk mengimplementasikan SE tersebut Pemkot baru merapatkannya pada Rabu siang.
Menurut Wali Kota jika SE dua hari di rumah saja benar-benar diimplementasikan dan masyarakat tidak bisa keluar rumah pasti semua akan kebingungan.
Meskipun demikian Pemkot akan memaksimalkan penerapan hal itu dengan melakukan kajian mendalam bersama Forkopimda, FKUB, dan pihak ataupun instansi lainnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota, Achmad Afzan Arslan Djunaid bahwa karena SE tersebut merupakan kebijakan gubernur maka mau tidak mau harus ditindaklanjuti, begitupun Kota Pekalongan akan berupaya menunjang penerapannya untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Aaf menambahkan pihaknya mengakui bahwa apabila melihat kondisi Kota Pekalongan selama ini masyarakat belum memungkinkan untuk benar-benar di rumah saja, terlebih dengan diharuskannya ada penutupan pada pasar, mall, dan perhotelan. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2528 |
![]() |
: | 1 |