Dari hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pihak terkait pada Rabu, 3 Februari 2021 siang di Ruang Jetayu Setda, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk menerapkan instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk dua hari di rumah saja pada 6-7 Februari 2021.
Dalam keputusan yang dituangkan dalam surat edaran wali kota itu kebijakan Kota Pekalongan dua hari di rumah saja tetap memperhatikan kearifan lokal dan perekonomian masyarakat dengan tetap menekankan protokol kesehatan.
Wali Kota Saelany Machfudz kepada Radio Kota Batik mengatakan pasar tradisional masih tetap diperbolehkan buka namun dibatasi sampai jam 4 sore, sementara mall dan pertokoan besar sampai jam 7 malam.
Sama hal nya dengan rumah makan yang juga harus tutup pada jam 7 malam dan diharuskan memakai sistem take away yaitu membungkus makanan untuk di bawa pulang.
Sementara itu dalam kebijakan dua hari di rumah saja ada beberapa pembatasan yang diterapkan Pemkot Pekalongan, di antaranya pembatasan akses jalan kota untuk mencegah kerumunan, dan pembatasan akses masuk Pekalongan dengan pengecekan kondisi tubuh oleh Dinas Kesehatan.
Sedangkan untuk pendidikan, Wali Kota menambahkan seluruh jenjang dan jenis lembaga pendidikan ditutup total, termasuk madrasah, TPQ, hingga pondok pesantren. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2586 |
![]() |
: | 1 |