Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, tahap 2 ini terus ditindak lanjuti oleh Pemkot Pekalongan salah satunya pantauan dari Kecamatan Pekalongan Selatan dengan terus melakukan operasi Yustisi yang dilaksanakan setiap hari bekerjasama dengan Kodim Kecamatan, babinkamtibmas, babinsa, kelurahan, dan pihak lainnya.
Dari operasi Yustisi tersebut menyisir ke berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti toko, pasar, pelaksanaan hajatan, dan lain sebagainya.
Kepada Radio Kota Batik Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Sauqi menjelaskan PPKM tahap 2 ini dimulai pada tanggal 26 Januari – 8 Februari Mendatang sampai saat ini sudah ada 50–100 pelanggar prokes di setiap kelurahan wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan. Pelanggar tersebut akan dikenai sanksi sosial seperti membersihkan sampah, push up bagi yang masih muda, dan menghafal pancasila.
Mahbub menambahkan pemberlakukan PPKM dan operasi yustisi ini cukup efektif karena kesadaran masyarakat pun lebih baik, terbukti dengan banyaknya pengendara motor yang memakai masker. (Naila – Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4448 |
![]() |
: | 245 |
![]() |
: | 1 |