Dalam waktu satu pekan, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di wilayah hukumnya,dengan menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba, mulai dari jenis ganja, sabu dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Bear Polisi Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol G. Subagyo mengatakan ketiganya berhasil dibekuk polisi dalam waktu berdekatan, yakni CR 34 tahun warga Poncol Kecamatan Pekalongan Timur yang ditangkap pada Sabtu 30 Januari 2021 dengan barang bukti berupa 9,8 gram ganja.
Kemudian A 34 tahun warga Kertoharjo Kecamatan Pekalongan Selatan yang ditangkap pada Senin 1 Februari 2021, dengan barang bukti 2 ribuan butir obat-obatan terlarang jenis DMP dan Yarindo, dan FTSP 31 tahun warga Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara yang berhasil diamankan pada 3 Februari 2021 dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
Atas perbuatan itu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara pada kasus narkoba jenis obat-obatan terlarang , akan dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 5342 |
![]() |
: | 1 |