RM, 26 tahun pemuda pengangguran warga Karangmalang Setono Pekalongan nekat mencuri 1 unit truk milik mantan majikannya, karena butuh biaya untuk menikah.
Truk itu diambil RM secara paksa di mess karyawan di Perumahan Pringgosari RT 03 RW 06 Kelurahan Kalibaros, pada Minggu 17 Januari 2021 sekitar pukul 00.15 WIB.
Kepada Radio Kota Batik, RM mengaku sempat mengancam salah satu karyawan saat mengambil truk, dan meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta, karena Ia butuh biaya menikah.
Sementara itu, dalam konferensi pers pada Kamis siang, 4 Februari 2021, Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol G. Subagyo menjelaskan, tersangka RM mencuri truk yang ada di mess karyawan, dengan cara memanjat tembok pagar depan dan masuk ke dalam mess melalui jendela.
Kemudian RM mengambil kunci mobil dan mengancam salah satu karyawan yang ada untuk membukakan pintu garansi dan membawa truk kabur.
Kasus itu terungkap setelah korban yang merupakan mantan majikan tersangka, berpapasan dengan RM yang tengah berada di dalam truk di daerah Grosir Setono, sehingga korban langsung membawa tersangka ke pos polisi terdekat.
Atas perbuatan itu, RM diancam pasal 365 aya 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (Kharisma - Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2179 |
![]() |
: | 1 |