Dengan modus pura-pura bertamu, HG (38) warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, mencuri handphone yang sedang diisi daya atau dicharge di dalam rumah di daerah Medono Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto melalui Wakapolres Kompol G. Subagyo dalam konferensi pers baru-baru ini mengatakan kronologi kejadian berawal dari adanya sekitar 4 orang tak dikenal bertamu ke rumah orang tua korban di Jl. Urip Sumoharjo, Medono, Kota Pekalongan pada 8 Desember 2020 silam.
Menurut Wakapolres saat itu korban tengah mengisi daya handphone nya di ruang tengah, sementara empat orang tamu tak dikenal itu bergantian datang dan pulang di lokasi kejadian.
Setelah semua tamu pulang, korban baru menyadari bahwa handphone nya yang sedang diisi daya raib dibawa kabur.
Atas kejadian pencurian itu Wakapolres menyebutkan polisi berhasil memperoleh informasi yang mengarah kepada HG dan kemudian menangkapnya di rumah tersangka di daerah Poncol.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone merk Samsung Note 9 warna hitam, serta kwitansi penjualan dan kartu garansi.
Wakapolres menambahkan kini HG mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Kharisma-Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2176 |
![]() |
: | 1 |