Mengurus dokumen kependudukan di Kota Pekalongan kini semakin mudah, karena nantinya dokumen kependudukan yang sudah selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) bakal dikirimkan oleh pak pos sampai ke rumah.
Program tersebut akan segera dilakukan setelah ditekennya nota kesepahaman kerjasama antara Dindukcapil Kota Pekalongan dengan Kantor Pos setempat pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Suciono mengatakan masyarakat yang telah mengurus dokumen kependudukannya, baik KTP, KK, atau lainnya, namun belum sempat mengambilnya maka dokumen itu akan diantar pos secara gratis.
Menurut Suciono melalui kerjasama itu pihaknya ingin masyarakat mempunyai dokumen kependudukan dengan sangat mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Kota Pekalongan, Rio Ananda Pria Adi menjelaskan melalui kerjasama yang telah dilakukan maka sesuai tugas Kantor Pos akan mengantar dokumen dari Dindukcapil yang sudah selesai proses administrasinya ke alamat yang dituju, baik di wilayah kota maupun di luar kota.
Rio Ananda menambahkan waktu yang dibutuhkan untuk pengantaran dokumen kependudukan sampai ke rumah berkisar satu sampai dua hari.
Sedangkan besaran biayanya, Rio menyebutkan semuanya ditanggung atau dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah setempat. (Kharisma–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2282 |
![]() |
: | 1 |