Dari 300 an perusahaan yang ada di Kota Pekalongan, 11 di antaranya telah menjadi anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN). Rata-rata perusahaan yang tergabung dalam SPN telah membayarkan upah sesuai UMK 2021 sebesar Rp 2.139.754,-.
Kepada Radio Kota Batik Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Pekalongan, Jumali mengatakan dari 11 perusahaan tersebut hanya satu yang melaporkan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai UMK.
Namun menurut Jumali pekerja dan perusahaan telah sepakat pada angka sebesar Rp 2.137.000,- atau hanya ada selisih 2 ribu rupiah dari UMK yang ditetapkan.
Jumali mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat laporan dari perusahaan lain yang menangguhkan atau tidak membayarkan upah kepada para pekerja sesuai UMK.
Meski begitu pihaknya merencanakan akan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekalongan. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2168 |
![]() |
: | 1 |