Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan tanggap darurat banjir selama 14 hari pada 7 – 20 Februari 2021. Hal itu menjadikan masyarakat peduli nasib korban banjir dengan menggelar aksi pengumpulan dana di jalanan.
Sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Pekalongan menertibakan para pemungut sumbangan bencana banjir sejak Selasa 9 Februari 2021.
Kasi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Pekalongan Agung Jaya Kusuma menyebutkan, dibeberapa titik sudah ada yg terjaring seperti di Jl Gajah Mada Tirto, Jl Sriwijaya, Perempatan Grogoloan dan exit tol.
Agung meminta agar masyarakat tidak terkecoh dengan aksi sosial ini. Ia menyarankan untuk menyalurkan sumbangan ke pihak terpercaya karena ada peluang untuk dimanfaatkan okunumtertentu.
Agung menegaskan bencana banjir ini menjadi urusan bersama, dan Pemerintah Kota Pekalongan terus berupaya membantu korban banjir agar kebutuhannya terlayani dan tercukupi. (Ula – Regina)
‘
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2318 |
![]() |
: | 1 |