Untuk memastikan perusahaan membayarkan upah atau gaji pada karyawan sesuai UMK yang disepakati di tahun 2021, Lembaga Kerja Sama atau LKS Tripartit dalam waktu dekat akan melaksanakan monitoring.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Pekalongan Jumali menjelaskan, monotring rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari ini, dimana sejumlah pihak akan terlibat, seperti SPN, DPC SPSI,PPMI, Dinperinaker dan Apindo.
Kepada Radio Kota Batik, Jumali menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan di Kota Batik, yang mengusulkan penangguhan pembayaran UMK sebesar sebesar 2 juta 139 ribu 754. Sehingga menurutnya, semua buruh berhak menerima upah sesuai UMK tersebut.
Jumalimengakui, bahwa ada satu dari 11 perusahaan anggota SPN melaporkan hanya mampu membayarkan upah karyawannya sebesar 2 juta 137 ribu atau kurang 2 ribu rupiah dari UMK. Namun, hal tersebut sudah disepakati, dengan karyawannya. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2108 |
![]() |
: | 1 |