Dari 54,85 hektar sawah milik kelompok tani yang mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP di Kota Pekalongan, 4,8 hektar diantaranya, telah mengajukan klaim asuransi pada tahun 2020.
Kepala Seksi Produksi Dinas Pertanian dan Pangan setempat, Muhammad Sobirin, mengatakan uang ganti rugi yang diterima dari 4,8 hektar sawah yang terdiri dari 8 kelompok tani tersebut, sebesar 28 juta 800 ribu,.
Kepada Radio Kota Batik, Sobirin menjelaskan, AUTP ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan organisme pengganggu tanaman.
Menurut Sobirin, dengan mengikuti AUTP ini para petani akan mendapat subsidi premi dari Pemerintah sebesar 80 persen atau 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, sehingga dari kewajiban 180 ribu, petani hanya cukup membayar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Dengan mengikuti asuransi pertanian ini, Sobirin berharap, petani yang gagal panen bisa memulai usaha kembali dari pembayaran klaim, karena mendapatkan penggantian Rp 6 juta per hektare. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 3016 |
![]() |
: | 1 |