Untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pengajuan program perlindungan sosial sejak Januari 2021 dialihkan ke kelurahan.
Teknikal Asisten Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Batik Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Arif Sulistyo mengatakan masyarakat yang membutuhkan program perlindungan sosial, seperti KIP, KIS, Program Sembako, dan PKH tidak perlu datang langsung ke Dinsos-P2KB, tetapi dapat ke kelurahan setempat agar dibantu oleh petugas fasilitator untuk didaftarkan secara online melalui slrtbatik.pekalongankota.go.id.
Namun menurut Arif, jika warga dapat mengajukan program perlindungan sosial tersebut secara mandiri melalui website tersebut maka tidak perlu datang ke kantor kelurahan.
Untuk melayani pengajuan Program Perlindungan Sosial di kelurahan, Dinsos-P2KB telah menyiagakan petugas fasilitator, di mana setiap kelurahan ada 2 orang yang membantu menginput data, kecuali di Kelurahan Gamer dan Soko Duwet yang masing-masing hanya ada satu fasilitator saja.
Arif Sulistyo menjelaskan sejumlah syarat perlu dilengkapi seperti KTP, KK, dan surat keterangan miskin. Pengajuan tersebut nantinya akan diidentifikasi terlebih dahulu serta oleh petugas Dinsos akan diverifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1703 |
![]() |
: | 1 |