Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 443.1/0346.
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro diberlakukan mulai tanggal 9-22 Februari 2021 dengan menyasar di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Kepada Radio Kota Batik Wakil Walikota Pekalongan sekaligus Walikota terpilih, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa sebelum diberlakukannya PPKM berbasis mikro ini Kota Pekalongan juga telah menjalankan PPKM sesuai arahan Pemerintahan Pusat dan program Gubernur Ganjar Jateng #2Hari di Rumah saja secara maksimal.
Aaf menjelaskan dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini nantinya Pemkot membentuk Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 berjenjang dari tingkat bawah RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kota dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Aaf menambahkan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 berjenjang tersebut dengan memperluas dan mengintensifkan tugas Satgas Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 yang telah terbentuk selama ini untuk melakukan contact tracing di dalam wilayah kelurahan. (Adam–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1705 |
![]() |
: | 1 |