Sejak tanggal 7-20 Februari 2021 Kota Pekalongan tetapkan status tanggap darurat banjir. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan Nomor 362/0054 Tahun 2021.
Menyikapi hal tersebut Dinas Kesehatan Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Lingkungan Kerja dan Olah Raga, Ike Ani Windiastuti mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan yang rumahnya terendam banjir agar segera melakukan kegiatan Higine dan Sanitasi. Tujuannya adalah untuk menghindarkan dan mencegah datangnya penyakit pasca banjir.
Ike Ani menjelaskan higine adalah bentuk kebiasaan melindungi diri dari penyakit dan virus, seperti rajin mencuci tangan, mengenakan masker, dan lain sebagainya.
Sedangkan sanitasi adalah upaya untuk menjaga kesehatan lingkungan, seperti membuang sampah pada tempatnya dan rajin membersihkan lingkungan.
Ike menambahkan selepas banjir masyarakat dapat melaksanakan disenfaksi ke sumber air dengan menggunakan bubuk klorin, memaksimalkan pengudaraan di dalam rumah melalui ventilasi dan pintu, membersihkan lantai dan dinding dari genangan lumpur, dan sebagainya. Selain itu masyarakat juga diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (Vita–Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 2711 |
![]() |
: | 1 |