Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan yang tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD) ota Pekalongan, hingga saat ini mencapai antara 25 – 30 milyar. Hal itu, disampaikan oleh Kepala BKD setempat Doyo Budi Wibowo.
Kepada Radio Kota Batik, Doyo menjelaskan, besarnya tunggakan tersebut sudah merupakan akumulasi yang diterima sejak pelimpahan PBB dari Kantor Pajak Pratama Pekalongan, ke Pemkot Pekalongan.
Menurut Doyo, sejumlah upaya telah dilakukan untuk mengurangi tunggakan PBB tersebut, seperti menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan survei dan pendataan ulang bersama BPN, mengirimkan surat tagihan, bahkan memberikan kebijakan penghapusan denda dan lainnya.
Doyo Budi Wibowo mengakui bahwa ada sejumlah kendala dalam mengurangi tunggakan yang mencapai milyaran tersebut, karena data yang tidak sama dengan kondisi di lapangan, pemilik tanah dan bangunan tersebut tidak berada di Kota Pekalongan, dan lainnya. (Regina)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 1933 |
![]() |
: | 1 |